Rabu, 22 Juni 2011

UPAYA MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME, SIKAP DEMOKRASI, MENCINTAI KEBERAGAMAN ADAT, BUDAYA DAN AGAMA

Dengan melihat judul tulisan diatas maka saya berpendapat bahwa judul tulisan ini ada sangkut pautnya dengan generasi penerus atau generasi muda di negeri ini, karena semua sifat yang ada dalam judul diatas sudah sangat sulit untuk di kembangkan ataupun dimiliki oleh para generasi penerus bangsa ini. Banyak hal yang menyebabkan kenapa sifat tersebut sangat sulit dimiliki, salah satunya akibat dari paham-paham dunia barat (modern) sudah mudah masuk dan hinggap di kehidupan sehari-hari. Dan kali ini saya akan mencoba untuk membangkitkan semua sifat tersebut melalui tulisan ini.
  • UPAYA MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME
Sebelum melangkah lebih jauh terlebih dahulu kita memahami pengertian nasionalisme. Apa sih NASIONALISME itu? NASIONALISME adalah sifat atau rasa kecintaan terhadap negara, seseorang rela berkorban dan menjaga rasa cintanya. Inilah beberapa upaya untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme.
  1. Menggunakan produk-produk dalam negeri, karena hal ini dapat meningkatkan kreatifitas bangsa untuk membuat sesuatu yang tidak kalah menarik dengan produk-produk luar negeri dan akan menciptakan pendapatan ekonimi dikalangan masyarakat.
  2. Teruslah membuat suatu prestasi-prestasi yang membanggakan baik dalam bidang science, olahraga, tekologi dan sebagainya, karena dengan prestasi tersebut akan membuat negara ini disegani oleh negara-negara lain didunia ini dan bukan lagi dianggap sebagai negara para pecundang.
  3. Jangan melupakan para pahlawan bangsa, karena kemerdekaan yang sekarang kita nikmati adalah berkat mereka para pahlawan yang berjuang.
Itulah sedikit upaya yang dapat membangkitkan jiwa nasionalisme, jiwa nasionalisme akan tumbuh jika didalam diri seseorang memiliki rasa cinta yang begitu besar terhadap negaranya dan mati-matian untuk menjaga rasa cinta tersebut.
  • MENINGKATKAN SIKAP DEMOKRASI
Dalam meningkatkan sikap demokrasi bisa kita lakukan dengan lingkungan yang terdekat dengan kita misalnya keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengankedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
Itulah beberapa yang dapat meningkatkan sikap demokrasi seseorang, setidaknya dalam meningkatkan sikap demokrasi tersebut dimulai dengan lingkungan-lingkungan yang terdekat atau yang berhubungan langsung dengan kita setiap harinya.
  • Mencintai Keragaman Adat, Budaya, dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan
Kita ketahui bahwa negara ini memiliki keberagaman adat, budaya serta agama, setiap masyarakat haruslah mencintai kesemuanya karena ketiganya adalah milik bangsa bukan milik individu atau milik salah satu suku saja. Negara ini tetap ada karena adanya rasa untuk melestarikan budaya, adat, serta agama tersebut
Walaupun banyak sekali kebudayaan-kebudayaan luar yang masuk ke negara kita, saya harap janganlah sampai kita menggeser budaya bangsa sendiri, karena budaya merupakan warisan yang diberikan para leluhur untuk kita.
Mengenai agama, banyak sekali agam-agama yang dimiliki oleh negara ini dari yang diakui pemerintah sampai agama yang tidak diakui oleh pemerintah karena ajaran yang menyimpang, keduanya menjadikan suatu perbedaan yang berarti, tapi dalam agama apapun kita diajarkan kita saling menhormati, maka hormatilah segala perbedaan tersebut.
Adat seperti budaya yang diwarskan kepada kita, dalam setiap suku di Indonesia pasti memiliki adat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita bisa menjadikan perbedaan adat tersebut menjadi persatuan yang kokoh.
Budaya, Adat serta Agama biarlah ketiganya menjadi suatu keunikan yang dimiliki Indonesia. Walaupun begitu keunikan dan perbedaan yang dimiliki tapi kita akan menjadi bangsa yang begitu kuat dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
Keterangan: Ulasan atau komentar penulis terdapat dalam paragraf terakhir pada setiap sub-bab judul diatas.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090925051059AAjhe6j
http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/05/03/upaya-meningkatkan-jiwa-nasionalisme-sikap-demokrasi-mencintai-keberagaman-adat-budayadan-agama-demi-tercapainya-persatuan-dan-kesatuan/
http://iambigsmart.wordpress.com/2011/04/04/demokrasi/
 

DEMOKRASI

A.Pengertian demokrasi

Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Makna demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Indonesia sendiri demokrasi berkembang semenjak kemerdekaan, dalam Undang Undang Dasar 1945 diberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.

Manfaat demokrasi



  1. , Mencegah tirani dan dictator
  2. , Membuat kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan yang dilakukannya untuk rakyat
  3. ,Membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya.


B.Nilai-nilai denokrasi

1. masalah kedaulatan

2. makna negara berbentuk republik

3. negara berdasar atas hukum

4. pemerintahan yang konstitusionil

5. sistem perwakilan

6. prinsip musyawarah

7. prinsip ketuhanan



Parameter Demokrasi

Menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:

1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.

2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.

3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.

4. pemilihan bebas.

5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.



C.Prinsip-prisip Negara demokrasi

1. Pemilihan Umum yang jujur dan adil

2. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan

3. Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan

4. Kebebasan Informasi Publik

5. Supermasi hukum dan penegakan HAM



D.Jenis-jenis demokrasi

a). Demokrasi Langsung

adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan keterlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat.

b). Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan

adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melaluiwakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan.



E.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:

1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).

Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :

• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.

• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.

• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama

a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959

Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.

Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

• Dominannya partai politik

• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah

• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :

• Bubarkan konstituante

• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950

• Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:

1. Dominasi Presiden.

2. Terbatasnya peran partai politik.

3. Berkembangnya pengaruh PKI.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:

1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan

2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR

3. Jaminan HAM lemah

4.Terjadi sentralisasi kekuasaan

5.Terbatasnya peranan pers



Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998

Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:

1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada

2. Rekrutmen politik yang tertutup

3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis

4. Pengakuan HAM yang terbatas

5. Tumbuhnya KKN yang merajalela

Sebab jatuhnya Orde Baru:

1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )

2. Terjadinya krisis politik

3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba

4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden

5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi

2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum

3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN

4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI

5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.

6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.



F.Mengembangkan sikap demokrasi

Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :

a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.

b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.

c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.

d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.

e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.

f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.

g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.

h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.

i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.



KESIPULAN:Negara Indonesia menganut system demokrasi yang berideologi PANCASILA.yang bernilai Ketuhanan yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap,Persatuan Indonesia,kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Prmusyarawatan Pewakilan,Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.



Daftar pustaka:




http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/mengembangkan-sikap-demokrasi.

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b.Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c.Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d.SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e.Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g.Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h.Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i.Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Komentar : Berdasarkan penjelasan diatas bahwa pendidikan kewiraan merupakan sebagian dari kurikulum yang mempunyai peranan penting bagi dirinya masing-masing.

Senin, 07 Maret 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
*       kerangka dasar dan struktur kurikulum,
*       beban belajar,
*       kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
*       kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Ulasan penulis : Pendidikan itu sangat berperan penting pada masyarakat, jadi semua masyarakat wajib mengikuti pendidikan minimal wajib belajar 9 tahun agar masyarakat kita tidak terbodohi lagi oleh bangsa asing

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Melalui bidang pendidikan, Pemerintah mengeluarkan suatu keputusan yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/21)OU dan No. U45/U/2Ib2 untuk memberlakukan kurikulum baru bagi Pendidikan Tinggi. Kuriladum tersebut merupakan kurikulum yang menawarkan Kurikulum Berbasis Komtpetensi (KBK). ICBK im menekankan kejel'asan hasil didik sebagai sesearang yang kompeten dalam hat menguasai penerapan ifmu pengetahuan dan ketrampilan tertentu, dan dalam bentuk kekaryaan, im menguasai sikap berkarya dan kemampuan dalam berkehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 43/ DIM/Kep/ 2006 diatur tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Kepribadian di Perguruan Tinggi. Dalam keputusan tersebut pada pasal 1 dituliskan Visi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Parguruan Tinggi merupakan sumber mlai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiamya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Misi kelompok MPK dalam membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan mlai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan rasa kebangsaan dan cirta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, memerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan sem yang dimilikinya dengan rasa tanggungiawab.


SUMBER:
http://www.contohmakalah.co.cc/2010/02/makalah-pancasila-dan-kewiraan.html#ixzz1FwJoX1hR

Ulasan penulis : perkembangan pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaran begitu panjang hal ini di pengaruhi oleh beberapa faktor khususnya dalam bidang pendidikan

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

 1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
2. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
- Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
Ulasan penulis : Untuk itu mengurangi bahaya dari pembodohan masyarakat, bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela Negara melalui warga Negara perlu dilakukan dengan Pendidkan Kewarganegaraan kepada para pelajar di Indonesia.
SUMBER: Wikipedia.com

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan. Tanpa adanya komitmen yang benar dari warganegara terhadap nilai dan prinsip fundamental demokrasi, maka masyarakat yang terbuka dan bebas, tak mungkin terwujud. Oleh karena itu, tugas bagi para pendidik, pembuat kebijakan, dan anggota civil society lainnya, adalah mengkampanyekan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua instansi dan jajaran pemerintahan. Untuk maksud tersebut maka dibukalah Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Sekolah Pascasarjana UPI dengan harapan dapat menyiapkan tenaga pendidik, peneliti, maupun pengamat bidang PKn yang memiliki expertise/scholarship, yakni terdidik baik (well-educated) dalam bidang PKn dan terlatih baik (well-trained) dalam pembelajaran PKn; collegialism, yakni memiliki kesejawatan akademis, profesional dan personal; ethical, yakni memberi keteladanan, membangun kemauan dan kreativitas.
Mengacu pada perlunya menyiapkan tenaga pendidik, peneliti, maupun pengamat bidang PKn yang memiliki kualifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, pelaksanaan program diarahkan untuk mendidik para mahasiswa agar mampu (1) menguasai landasan dan kerangka filosofik PKn sebagai sistem pengetahuan; (2) menguasai substansi PKn sebagai domain kurikuler maupun sosial-kultural secara mendalam dan meluas; (3) menguasai landasan dan kerangka epistimologi PKn; (4) menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan lain yang menopang PKn sebagai sistem pengetahuan; (5) menguasai kerangka pedagogik dan andragogik PKn; (6) menguasai kerangka kontekstualisasi dan operasionalisasi PKn untuk berbagai konteks; (7) melakukan kajian/penelitian ilmiah PKn untuk pengembangan keilmuan dan peningkatan kualtas PKn di sekolah dan di masyarakat; (8) mengkomunikasikan substansi dan metode keilmuan PKn dalam suasana edukasi, enkulturasi, dan/atau sosialisasi; (9) memiliki kepribadian sebagai pendidik, peneliti, dan/atau pengamat PKn
Ulasan penulis : pendidikan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia. hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara..
Sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2