Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko Kesadaran Lingkungan
Pembangunan nasional yang dijalankan oleh pemerintah pun selama ini masih bersifat instan dan terlalu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik partai. Akibatnya, ada satu hal penting yang terabaikan dalam pembangunan kita yaitu aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Bahasa klise yang telah sering kita dengar bahwa "bumi adalah titipan dari anak cucu kita, bukan warisan dari leluhur kita" bukanlah slogan semata melainkan sebuah tanggungjawab dan pemikiran logis yang visioner bahwa alam harus terus dilestarikan. Karena kita bukan final generation melainkan transit dari generasi yang akan muncul berikutnya.
Oleh karena itu, pelestarian lingkungan hidup adalah penting adanya. Karena sumber daya alam yang melimpah akan terus mengalami penurunan akibat perubahan lingkungan. Meskipun kita memiliki posisi yang strategis, ternyata posisi kita juga rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sebut saja El Nino dan La Nina. Dua gejala perubahan iklim tersebut telah terbukti nyata mempengaruhi stabilitas dan ketahan pangan kita. Terhitung semenjak tahun 1990-an kualitas cuaca, iklim dan lingkungan kita makin menurun. Produksi pangan dari swasembada menunjukkan kecenderungan menurun (walaupun sekarang mulai ada peningkatan lagi), ketersediaan air terganggu, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati, semua itu merupakan dampak dari perubahan iklim lokal dan global yang terakumulasi pada apa yang disebut sebagai perubahan iklim dunia, yaitu pemanasan global (global warming). Apa penyebab utama dari perubahan iklim dunia? Penyebab utama dari semua kondisi ini adalah perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan, baik yang berupa pengrusakan lingkungan untuk aktivitas budidaya maupun aplikasi teknologi yang tidak ramah lingkungan atau tidak dibarengi dengan environtmental counter.
Sangat tepat kiranya bila Indonesia mulai bersemangat bersama-sama bangsa-bangsa lain di dunia untuk serius menjalankan program pembangunan berkelanjutan. Kementrian Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh pemerintah merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah untuk serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab masalah degradasi lingkungan tidak kalah pentingnya dengan masalah terorisme dan krisis. Jadi, sebagaimana getol-nya Indonesia memerangi terorisme dan berjuang untuk keluar dari krisis, Indonesia juga harus getol menjaga green policy.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah sah diundangkan terhitung sejak 3 Oktober 2009 merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang No.27 Tahun 1997 yang mengatur hal yang sama. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
Dengan melihat kelengkapan dari Undang-undang ini, jelas, pemerintah sudah tidak ingin lagi mentolelir semua tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha/industri yang mengakibatkan kerusakan/penurunan kualitas lingkungan hidup. Akan tetapi oknum juga tidak kalah pintar. Mereka yang telah berpengalaman dalam "pengerukan" sumber daya alam tidak mau direpotkan dengan berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sinergisme dengan peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral mutlak diperlukan. Walaupun dalam beberapa hal/pasal dalam Undang-undang ini masih bersifat global namun Undang-undang ini telah menjadi acuan yang cukup untuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan (green policy).
Di sisi lain, otonomi daerah telah menjadi celah bagi mereka untuk berkelit dari jeratan hukum nasional. Sehingga dalam implementasi Undang-undang ini, tidak jarang terjadi benturan-benturan dengan peraturan-peraturan yang bersifat sektoral seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, kelautan, perindustrian, dan lain lain. Oleh karena itu, dalam implementasinya harus dipertegas dengan peraturan-peraturan pendukung setingkat keputusan/peraturan Menteri dan peraturan daerah mengenai bidang-bidang terkait.
Oleh karena itu, pelestarian lingkungan hidup adalah penting adanya. Karena sumber daya alam yang melimpah akan terus mengalami penurunan akibat perubahan lingkungan. Meskipun kita memiliki posisi yang strategis, ternyata posisi kita juga rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sebut saja El Nino dan La Nina. Dua gejala perubahan iklim tersebut telah terbukti nyata mempengaruhi stabilitas dan ketahan pangan kita. Terhitung semenjak tahun 1990-an kualitas cuaca, iklim dan lingkungan kita makin menurun. Produksi pangan dari swasembada menunjukkan kecenderungan menurun (walaupun sekarang mulai ada peningkatan lagi), ketersediaan air terganggu, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati, semua itu merupakan dampak dari perubahan iklim lokal dan global yang terakumulasi pada apa yang disebut sebagai perubahan iklim dunia, yaitu pemanasan global (global warming). Apa penyebab utama dari perubahan iklim dunia? Penyebab utama dari semua kondisi ini adalah perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan, baik yang berupa pengrusakan lingkungan untuk aktivitas budidaya maupun aplikasi teknologi yang tidak ramah lingkungan atau tidak dibarengi dengan environtmental counter.
Sangat tepat kiranya bila Indonesia mulai bersemangat bersama-sama bangsa-bangsa lain di dunia untuk serius menjalankan program pembangunan berkelanjutan. Kementrian Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh pemerintah merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah untuk serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab masalah degradasi lingkungan tidak kalah pentingnya dengan masalah terorisme dan krisis. Jadi, sebagaimana getol-nya Indonesia memerangi terorisme dan berjuang untuk keluar dari krisis, Indonesia juga harus getol menjaga green policy.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah sah diundangkan terhitung sejak 3 Oktober 2009 merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang No.27 Tahun 1997 yang mengatur hal yang sama. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
Dengan melihat kelengkapan dari Undang-undang ini, jelas, pemerintah sudah tidak ingin lagi mentolelir semua tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha/industri yang mengakibatkan kerusakan/penurunan kualitas lingkungan hidup. Akan tetapi oknum juga tidak kalah pintar. Mereka yang telah berpengalaman dalam "pengerukan" sumber daya alam tidak mau direpotkan dengan berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sinergisme dengan peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral mutlak diperlukan. Walaupun dalam beberapa hal/pasal dalam Undang-undang ini masih bersifat global namun Undang-undang ini telah menjadi acuan yang cukup untuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan (green policy).
Di sisi lain, otonomi daerah telah menjadi celah bagi mereka untuk berkelit dari jeratan hukum nasional. Sehingga dalam implementasi Undang-undang ini, tidak jarang terjadi benturan-benturan dengan peraturan-peraturan yang bersifat sektoral seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, kelautan, perindustrian, dan lain lain. Oleh karena itu, dalam implementasinya harus dipertegas dengan peraturan-peraturan pendukung setingkat keputusan/peraturan Menteri dan peraturan daerah mengenai bidang-bidang terkait.
Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen
lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
- Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural
resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain- lain.
DAFTAR PUSTAKA :
http://www.scribd.com/doc/17682785/makalah-pencemaran-lingkungan-hidup-Bidang-industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar